Sumber : http://bidikmisi.dikti.go.id/pendaftaran/
.: Portal Bidik Misi :.
Semua informasi dan dokumen pendukung mengenai Bantuan Biaya Pendidikan Bidik Misi bisa didapatkan melalui situs portal Bidik Misi dengan alamat http://bidikmisi.dikti.go.id/
.: Peta Aplikasi Pendaftaran Bidik Misi :.
Aplikasi Pendaftaran Bidik Misi ini terdiri atas 3 bagian:
1. Pendaftaran Sekolah.
- Pendaftaran Sekolah dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Orang Lain yang diberi kuasa/wewenang oleh Kepala Sekolah.
- Pendaftaran Sekolah dilakukan agar sekolah mendapatkan lisensi/status sebagai Sekolah Pemberi Rekomendasi sehingga bisa merekomendasikan siswanya untuk dicalonkan sebagai penerima Bidik Misi.
- Lisensi/status Sekolah Pemberi Rekomendasi ditandai dengan diberikannya PIN/Nomor Induk Sekolah Perekomendasi (NISR) yang dikirim ke email masing-masing kepala sekolah.
- Untuk melihat daftar Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), silakan kunjungi alamat http://npsn.dapodik.org/.
2. Perekomendasian Calon.
- Perekomendasian Calon dilakukan oleh Pihak Sekolah yang telah memiliki PIN/NISR.
- Calon yang direkomendasikan harus memiliki NISN dan berada pada kelas 13 (untuk lulusan tahun 2010) dan kelas 12 (untuk yang akan lulus 2011). Data NISN bisa dicek melalui http://nisn.dapodik.org/.
- Melalui menu Perekomendasian Calon ini, pihak sekolah dapat merekomendasikan siswa-siswinya sebagai calon penerima Bidik Misi.
- Siswa/i yang dicalonkan adalah lulusan tahun 2011 atau 2010 (yang belum menerima Bidik Misi).
- Calon yang yang direkomendasikan akan mendapatkan Nomor Pendaftaran Sementara yang bisa digunakan untuk mendaftar Bidik Misi.
3. Pendaftaran Calon.
- Pendaftaran Calon dilakukan oleh Siswa/i yang telah memiliki Nomor Pendaftaran Sementara (NPS).
- Setiap siswa yang direkomendasikan oleh sekolah, pasti mendapatkan NPS. Oleh karena itu, silakan menghubungi pihak sekolah masing-masing untuk mendapatkan NPS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar