Menurut Rahmat Soemitro dalam Mardiasmo (2008) pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar Pengeluaran Umum. Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan menjelaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran rakyat yang bersifat wajib atau memaksa berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara yang bertujuan untuk memakmurkan rakyat.
B. Unsur Pajak
Unsur-unsur yang terdapat dalam definisi pajak diatas antara lain sebagai berikut :
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
C. Jenis Pajak
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu :
1. Pajak Negara
Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
a) Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
b) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009.
c) Pajak Bumi dan Bangunan
Diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 1994.
d) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Diatur dalam UU No. 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
e) Bea Materai
Diatur dalam UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
2. Pajak Daerah
a) Pajak Kendaraan bermotor
b) Pajak radio
c) Pajak reklame
D. Fungsi Pajak
Menurut Mardiasmo (2008) mendefinisikan, fungsi pajak dibagi menjadi dua yaitu:
(1) Fungsi Budgetair,
Fungsi Budgetair berarti pajak berfungsi sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaranya,
(2) Fungsi mengatur (regularend),
Fungsi Regularend berarti pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Sumber Tulisan :
Mardiasmo. 2008. Perpajakan edisi Revisi. Yogjakarta : ANDI.
Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Anonim.2009.Pajak.(wikipedia.go.id/pajak). Dikutip tanggal 21 Maret 2011.
Secarik Karya “Rahmadi Aldilah”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar