statistik

Selasa, 01 Februari 2011

KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK PADA SMP/MTS/SMPLB, SMA/MA/SMALB DAN SMK TAHUN PELAJARAN 2010/2011

SALINAN
sumber : http://dikmenkuningan.web.id/files/UN2011_Permen45.pdf

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2010

TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK
PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 71, dan
                       Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
                       tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan
                       Menteri Pendidikan Nasional tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik
                       Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah
                       Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah
                       Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah
                       Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;
Mengingat :  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
                          Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
                          78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
                      2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
                          Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
                          166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
                      3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
                          Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                          2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
                      4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
                          dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010
                          Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105)
                          sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
                          Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
                          17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
                          Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
                          Lembaran Negara Nomor 5157);
                      5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009
                          tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia;
                      6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
                          Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
                          Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
                          telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010
                          tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010
                          tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
                          Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
                      7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009
                          mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
                      8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
                          tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
                      9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
                          tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan
                          Dasar dan Menengah;
                    10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007
                          tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
                          Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
                          Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
                          Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk
                          Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
                    11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007
                          tentang Standar Penilaian Pendidikan;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
                        KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK PADA SEKOLAH
                        MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
                        MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH
                        ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR
                        BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN
                        PELAJARAN 2010/2011


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
   (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
   Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar
   Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
2. Ujian Sekolah/Madrasah selajutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran
   dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah
   untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan
    antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs,
    SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK.
4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan
    penilaian kompetensi peserta didik secara nasional.
5. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang
    diperoleh peserta didik dalam mengikuti UN.
6. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M
    dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN.

Pasal 2
Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
    yang terdiri atas:
    1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
    2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
    3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
   4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.

Pasal 3
Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah memiliki rapor semester 1 (satu) sampai
dengan semester 6 (enam).

Pasal 4
Kriteria penentuan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.


Pasal 5
(1) Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan
      SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan
      oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
(2) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara
      nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 untuk
     SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk
     nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
(3) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara
     nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan semester 5 untuk
     SMA/MA, SMALB dan SMK dengan pembobotan 60% (enam puluh persen)
     untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
 
  Pasal 6
(1) Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan NA.
(2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara
     Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan
     pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai S/M dari mata pelajaran
     yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN.
(3) Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA
     sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma
     lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).


Pasal 7
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan
pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2

Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.
                                    
                                                                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                                                                pada tanggal 31 Desember 2010
                                                                                         MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

                                                                                                                         ttd.
                                                                                                           MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,
                                   ttd.
                     PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 706




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFO PMB PTN/PTS/KEDINASAN di INDONESIA

INFO PTB AKADEMI & SEKOLAH TINGGI KEDINASAN

Kumpulan Puisi Cinta

Subscribe in a reader

Berlangganan Artikel atau Informasi gratis Via Email

Animasi Ikan Di Aquarium