statistik

Jumat, 04 Februari 2011

Kumpulan Soal Ujian Nasional dan Pembahasaannya

Kumpulan Soal Ujian Nasional dan Pembahasaannya...  Anda mau??? 

Silahkan download dibawah ini!

PMB UNY 2011

Program PMB UNY

UNY menyelenggarakan Penerimaan Mahasiswa Baru pada tahun 2011 adalah sebagai berikut :
A. Program SNMPTN
     1. SNMPTN Jalur Undangan Prestasi Akademik
         a. Diselenggarakan oleh Panitia SNMPTN 2011
         b. Proses seleksi mengikuti ketentuan yang berlaku dalam  SNMPTN 2011
             (sesuai alur dalam situs undangan.snmptn.ac.id)
         Jadwal :
         Pendaftaran    : 1 februari  - 12 Maret 2011
         Pengumuman  : 18 Mei 2011      
     2. SNMPTN Jalur Undangan Bidik Misi
         a. Diselenggarakan oleh Panitia SNMPTN 2011
         b. Proses seleksi mengikuti ketentuan yang berlaku dalam  SNMPTN 2011
         c. Kuota untuk tahun akademik 2011/2012 sebanyak 400 orang mahasiswa.
         d. Memperoleh beasiswa pendidikan dan biaya hidup secara penuh dengan ketentuan seperti yang
             diatur oleh Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti Kemdiknas.
         Jadwal :
         Pendaftaran    : 1 februari  - 12 Maret 2011
         Pengumuman  : 18 Mei 2011      
     3. SNMPTN Jalur Ujian Tulis
         a. Diselenggarakan oleh Panitia SNMPTN 2011
         b. Proses seleksi mengikuti ketentuan yang berlaku dalam  SNMPTN 2011
         c. Beberapa prodi mensyaratkan Ujian Keterampilan
             (sesuai alur dalam situs snmptn.ac.id)
B. Program Seleksi Mandiri
    1. Seleksi Mandiri S1
        a. Pemilihan calon mahasiswa baru jenjang pendidikan S1 yang berkualitas dengan kemampuan 
            akademik dan potensial unggul.
        b. Peserta telah lulus ujian satuan pendidikan dan Ujian Nasional SMA/MA/SMK/MAK atau yang 
            setara tahun 2007, 2008, 2009,2010, dan 2011.
       Jadwal :
       Pendftaran     : 6 Juni - 7 Juli
       Tes Tulis        : 10 Juli
       Tes Praktek   : 11 dan 12 Juli
       Pengumuman : 19 Juli
    2. Seleksi Mandiri D3
       a. Pemilihan calon mahasiswa baru jenjang pendidikan D3 yang berkualitas dengan kemampuan 
            akademik dan potensial unggul.
       b. Peserta telah lulus ujian satuan pendidikan dan Ujian Nasional SMA/MA/SMK/MAK atau yang 
            setara tahun 2007, 2008, 2009,2010, dan 2011.
       Jadwal :

       Pendftaran     : 20Juni - 23 Juli
       Tes Tulis        : 24 Juli
       Pengumuman : 29 Juli
    3. Kerjasama
       Jadwal : menyesuaikan
C. Program Kelanjutan Studi
    1. Program Kelanjutan Studi Mandiri
    2. Program Kelanjutan Studi Kerjasama

Kalau ada perubahan jadwal akan segera dikonfirmasi dan diperbaharui.

Kamis, 03 Februari 2011

BIDIK MISI 2011

KETENTUAN BIDIKMISI 2011 
Bidik Misi 2011
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program Bidik Misi untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada 20.000 mahasiswa yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi di 104 perguruan tinggi penyelenggara.
Bidik Misi merupakan program seratus hari kerja Menteri Pendidikan Nasional yang dicanangkan pada tahun 2010 yang pada tahun 2011 ini dilanjutkan dengan kembali menerima 20.000 calon mahasiswa yang diselenggarakan di 117 perguruan tinggi penyelenggara.
PERSYARATAN
Persyaratan untuk mendaftar program Bidik Misi tahun 2011 adalah:
  1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2011 atau telah lulus pada tahun 2010 dan bukan penerima Bidik Misi;
  2. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
  3. Memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi serta masuk dalam 30 persen terbaik di sekolah (semester empat dan lima bagi yang akan lulus 2011 atau semester lima dan enam bagi lulusan 2010) dicantumkan pada formulir rekomendasi Kepala Sekolah/Madrasah
  4. Pertimbangan khusus diberikan kepada pendaftar yang mempunyai prestasi ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak ada pemeringkatan (contoh ketua organisasi siswa);
  5. Prestasi yang dimaksud pada butir 3 (tiga) dan 4 (empat) dinyatakan melalui surat pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah atau kepala dinas pendidikan Kabupaten/Kota.
KUOTA
  1. Alokasi mahasiswa baru penerima bantuan biaya pendidikan pada tahun anggaran 2011 adalah 20.000 orang yang didistribusikan kepada PTP di bawah Kemdiknas dan Kemenag (Lampiran 1);
  2. Alokasi yang ditetapkan untuk setiap PTP disesuaikan dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah total mahasiswa di PTP serta pertimbangan lainnya.
PENGGUNAAN DANA
  1. Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa sekurang-kurangnya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulanyang ditentukan berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah lokasiPTP;
  2. Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTP sebanyak-banyaknya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa. Dalam pelaksanaannya PTP dapat melakukansubsidi silang antar program studi;
  3. Kelebihan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan digunakan untuk pembinaan mahasiswa penerima melalui berbagai bentuk kegiatan penunjang yang sepenuhnya diatur oleh PTP;
  4. PTP mengatur besaran bantuan biaya hidup dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan;
  5. Kekurangan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan di PTP, ditanggung oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. PTP dapat mengupayakan sumber dana dari pihak lain;
  6. PTP memfasilitasi penyediaan dana, sarana dan prasarana belajar mengajar kepada penerima Bidik Misi dengan sumber bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan Bidik Misi atau sumber lain yang relevan;
  7. Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Ditjen Dikti sesuai penjelasan singkat pada bab VI.
PERSIAPAN PENDAFTARAN
  1. Kementerian Pendidikan Nasional melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan unit utama, unit kerja dan instansi terkait termasuk Panitia Seleksi Nasional serta melakukan publikasi melalui media massa;
  2. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota melakukan sosialisasi dan atau memberikan informasi kepada satuan pendidikan di lingkungannya tentang program Bidik Misi;
  3. Institusi pendidikan tinggi melakukan sosialisasi dan atau memberikan informasi kepada sekolah dan publik tentang program Bidik Misi;
  4. Kepala Sekolah/Madrasah mengkoordinasikan seluruh proses pendaftaran di setiap sekolah dan mengirimkan berkas yang telah memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi penyelenggara yang dituju.
TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Calon pendaftar memilih program pendidikan Diploma III, Diploma IV atau Sarjana (S1) pada perguruan tinggi negeri penyelenggara;
  2. Setiap calon hanya boleh mendaftar di 1 (satu) perguruan tinggi, dengan memilih paling banyak 2 (dua) program studi, pendaftaran pada lebih dari satu perguruan tinggi akan dikenai sanksi sebagai diatur pada Bab V. Sub Bab D;
  3. Kepala Sekolah/Madrasah menyeleksi siswa yang memenuhi syarat program Bidik Misi dan menyusunnya ke dalam sebuah Rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya menggunakan formulir pada Lampiran 3;
  4. Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi rekomendasi Bidik Misi ke http://bidikmisi.dikti.go.id/sekolah dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 4 bagian F) untuk mendapatkan nomor NISR (Nomor Identifikasi Sekolah Pemberi Rekomendasi);
  5. Sekolah merekomendasikan siswa melalui http://bidikmisi.dikti.go.id/sekolah menggunakan NISR untuk mendapatkan NP (Nomor Pendaftaran);
  6. Calon pendaftar melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah/Madrasah;
  7. Calon yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran langsung secara online melalui laman www.bidikmisi.dikti.go.id/pendaftaran menggunakan NP kemudian mencetak formulir pendaftaran (Lampiran 2) untuk disampaikan ke Kepala Sekolah/Madrasah beserta berkas persyaratan lainnya;
  8. Calon yang tidak dapat melakukan pendaftaran secara online sesuai butir 7, mengisi formulir yang disediakan oleh sekolah/madrasah. Selanjutnya formulir yang telah diisi beserta berkas persyaratan lainnya disampaikan ke Kepala Sekolah/Madrasah. Formulir dapat di unduh di www.dikti.go.id atau www.bidikmisi.dikti.go.id;
  9. Kepala Sekolah/Madrasah mengirimkan berkas yang memenuhi syarat secara kolektif kepada masing masing Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan PTP yang dituju dengan perihal surat pendaftaran bidik misi 2011 (alamat seleksi PTP lihat Lampiran 4) Berkas yang dimaksud meliputi:1) Berkas yang dilengkapi oleh calon yang akan lulus tahun 2011:
    • a) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan (butir 6 atau 7) dan dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
    • b) Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;
    • c) Fotokopi rapor semester 1 s.d. 5 yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
    • d) Surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang keilmuan/akademik yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
    • e) Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Kepala Dusun/instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
    • f) Fotokopi Kartu Keluarga;
    • g) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya.
    • 2) Berkas yang dilengkapi oleh calon yang lulus tahun 2010:
    • a) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan (butir 6 atau 7) dan dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
    • b) Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah/Madrasah;
    • c) Fotokopi rapor semester 1 s.d. 6 yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
    • d) Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
    • e) Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
    • f) Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang keilmuan/akademik yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
    • g) Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/Tokoh masyarakat;
    • h) Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
    • i) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.
    • 3) PTP dapat memfasilitasi pendaftaran tanpa rekomendasi sekolah jika terjadi hal sebagai berikut:
    • a) Sekolah asal sudah tidak menyelenggarakan pendidikan pada saat pendaftaran Bidik Misi 2011;
    • b) Sekolah tidak memfasilitasi dan mendukung program Bidik Misi secara sengaja;
    • c) Terjadi force majeur/bencana alam lainnya;
    • d) Hal lain yang dirasa mendesak dan bertujuan untuk kemanusiaan dan keadilan serta pemerataan akses pendidikan.
    • Semua pendaftaran yang difasilitasi oleh perguruan tinggi akan tercatat melalui SIM Bidik Misi dan akan diperhatikan secara khusus.

SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI (SNMPTN) TAHUN 2011 JALUR UJIAN TERTULIS/KETERAMPILAN

Pendaftaran SNMPTN 2011 jalur ujian tertulis dan/atau keterampilan dapat dilakukan secara online melalui laman (website) : http://ujian.snmptn.ac.id.

  • PERSYARATAN DAN KETENTUAN
    1. Seleksi
      1. Lulus Ujian Nasional SMA/MA/SMK/MAK atau yang setara tahun 2009, 2010, dan 2011. Bagi lulusan tahun 2009 dan 2010, memiliki ijazah SMA/MA/SMK/MAK atau yang setara dan bagi lulusan tahun 2011 telah memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pasfoto yang bersangkutan dan dicap.
      2. Memiliki kesehatan yang memadai, sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di perguruan tinggi.
      3. Tidak buta warna bagi program studi tertentu.
    2. Penerimaan
      Lulus Ujian Nasional, lulus ujian tertulis dan atau keterampilan SNMPTN 2011, sehat, dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.

  • CARA PENDAFTARAN UJIAN TERTULIS DAN ATAU KETERAMPILAN
    Pendaftaran SNMPTN jalur ujian tertulis dan/atau keterampilan dilakukan oleh calon peserta secara online melalui internet dari manapun.


  • LINTAS WILAYAH
    Peserta ujian dapat memilih Program Studi di setiap PTN di luar wilayah tempat peserta mengikuti ujian. Tempat ujian tidak merupakan kriteria penerimaan, sehingga peserta ujian tidak harus mengikuti ujian di tempat Program Studi atau Perguruan Tinggi Negeri yang menjadi pilihannya. Peserta dapat memilih lokasi ujian yang dikehendaki.


  • JENIS UJIAN
    1. Ujian Tertulis
      1. Tes Potensi Akademik (TPA)
      2. Tes Bidang Studi Prediktif (TBSP):
        1. Tes Bidang Studi Dasar terdiri atas mata ujian Matematika Dasar, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
        2. Tes Bidang Studi IPA terdiri atas mata ujian Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika.
        3. Tes Bidang Studi IPS terdiri atas mata ujian Sosiologi, Sejarah, Geografi, dan Ekonomi.
    2. Ujian Keterampilan untuk program studi di bidang ilmu keolahragaan dan/atau kesenian.

  • PENYELENGGARAAN UJIAN KETERAMPILAN UNTUK PROGRAM STUDI OLAH RAGA DAN SENI
    Peserta ujian yang memilih program studi Keolahragaan dan/atau Kesenian diwajibkan mengikuti Ujian Keterampilan yang dilaksanakan dua hari setelah pelaksanaan ujian tertulis. Peserta Ujian Keterampilan dapat mengikuti ujian di perguruan tinggi negeri (PTN) yang memiliki program studi yang mempersyaratkan Ujian Keterampilan sesuai dengan pilihan peserta atau PTN terdekat dari tempat pendaftaran peserta yang memiliki program studi yang mempersyaratkan Ujian Keterampilan sesuai dengan pilihan peserta. Program studi penyelenggara secara lengkap dapat dilihat pada Daftar Program studi di laman (website) SNMPTN 2011.



  • JADWAL PENDAFTARAN DAN UJIAN
    1. Pendaftaran : 2 - 24 Mei 2011
    2. Ujian Tertulis
      Selasa, 31 Mei 2011 : Tes Potensi Akademik
          Tes Bidang Studi Dasar
           
      Rabu, 1 Juni 2011 : Tes Bidang Studi IPA
          Tes Bidang Studi IPS
    3. Ujian  Keterampilan
      Ujian Keterampilan dilaksanakan pada tanggal 3 dan 4 Juni 2011.
          

  • PEMBOBOTAN HASIL UJIAN
    1. Program Studi yang tidak mengadakan Ujian Keterampilan, proporsi bobotnya adalah sebagai berikut:
      1. Tes Potensi Akademik (TPA)                 : 30%
      2. Tes Bidang Studi Prediktif (TBSP)          : 70%
    2. Program studi yang mengadakan Ujian Keterampilan, proporsi bobotnya adalah sebagai berikut:
      Program studi keolahragaan:
      1. Ujian Tulis                        : 50%
      2. Ujian Keterampilan            : 50%
      Program studi kesenian:
      1. Ujian Tulis                        : 40%
      2. Ujian Keterampilan            : 60%
         

  • PENILAIAN HASIL UJIAN TERTULIS
    Penilaian hasil ujian menggunakan ketentuan sebagai berikut:
    Jawaban BENAR : + 4
    Jawaban SALAH : -  1
    Tidak Menjawab :   0

    Setiap mata ujian akan dinilai berdasarkan peringkat dengan skala nol sampai seratus sebelum nilai tersebut dijumlahkan dengan nilai mata ujian lainnya. Oleh karena itu, setiap mata ujian harus dikerjakan sebaik mungkin dan tidak ada yang diabaikan.


  • KELOMPOK UJIAN TERTULIS
    Kelompok ujian SNMPTN terbagi menjadi 3 (tiga):
    1. Kelompok Ujian IPA
    2. Kelompok Ujian IPS
    3. Kelompok Ujian IPC
    Setiap peserta dapat mengikuti kelompok Ujian IPA, IPS, atau IPC tidak harus sesuai dengan jurusan SMA/MA/SMK/MAK yang bersangkutan.

  • KELOMPOK PROGRAM STUDI DAN JUMLAH PILIHAN
    1. Program Studi yang ada di Perguruan Tinggi Negeri dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Program Studi kelompok IPA dan IPS.
    2. Setiap peserta kelompok ujian IPA/IPS dapat memilih sebanyak-banyaknya dua program studi sesuai dengan kelompok ujian yang diikuti.
    3. Setiap peserta kelompok ujian IPC dapat memilih tiga program studi dengan catatan sekurang-kurangnya satu program studi kelompok IPA dan satu program studi kelompok IPS.
    4. Urutan pilihan Program Studi merupakan prioritas pilihan.
    5. Peserta ujian yang memilih hanya satu program studi boleh memilih program studi dari PTN di wilayah mana saja (lintas wilayah).
    6. Peserta ujian yang memilih dua program studi atau lebih, salah satu program studi tersebut harus merupakan program studi dari PTN yang berada dalam satu wilayah dengan tempat peserta mengikuti ujian. Pilihan yang lain dapat merupakan program studi dari PTN di luar wilayahnya (lintas wilayah).
    7. Daftar program studi, daya tampung tahun 2011, dan jumlah peminat tahun 2010 akan dicantumkan dalam Buku Panduan Peserta yang dapat dilihat di laman (website) http://www.snmptn.ac.id.

  • BIAYA UJIAN TERTULIS DAN KETERAMPILAN
    1. Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) per peserta untuk kelompok IPA atau Kelompok IPS.
    2. Rp175.000,00 (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per peserta untuk kelompok IPC (IPA + IPS).
    3. Rp150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) per peserta per ujian  keterampilan bagi yang memilih program studi yang mempersyaratkan ujian keterampilan.
    4. Biaya tersebut disetor ke Bank Mandiri. Biaya yang sudah disetor tersebut tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.


  • MEKANISME PENDAFTARAN UJIAN TERTULIS DAN ATAU KETERAMPILAN
    Pendaftaran online dapat dilakukan dari manapun melalui website http://ujian.snmptn.ac.id dengan tata cara sebagai berikut:
    1. Calon peserta membayar biaya ujian mulai tanggal 2 Mei 2011 pukul 08.00 WIB sampai dengan 24 Mei 2011 pukul 12.00 WIB melalui Loket/ATM/Internet Banking Bank Mandiri. Pendaftaran secara online ditutup pada tanggal 24 Mei 2011 pukul 16.00 WIB.
    2. Ketika melakukan pembayaran, calon peserta harus memasukkan nomor kartu identitas calon peserta (KTP/SIM/Paspor Indonesia/Kartu Keluarga) dan memilih kelompok ujian yang dikehendaki (IPA/IPS/IPC). Khusus bagi yang menggunakan paspor sebagai identitas diri, pembayaran hanya dapat dilakukan melalui Loket atau Internet Banking.
    3. Setelah melakukan pembayaran, calon peserta akan menerima bukti pembayaran yang berisi: (a) Nomor Identitas calon peserta, dan (b) PIN SNMPTN sepanjang 16 karakter.
      PERHATIAN: Nomor Identitas dan PIN SNMPTN ini bersifat sangat rahasia, tidak boleh diperlihatkan pada orang lain dan hanya dapat dipergunakan untuk melakukan pendaftaran online satu kali saja.  Konsekuensi kelalaian menjaga kerahasiaan informasi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab calon peserta.
    4. Calon peserta melakukan pendaftaran secara online (melalui Internet) dengan mengunjungi website dengan alamat http://ujian.snmptn.ac.id dan memilih menu Pendaftaran. Untuk melakukan pendaftaran secara online, calon peserta harus menyiapkan:
      1. Bukti pembayaran.
      2. Kartu identitas yang dipakai ketika melakukan pembayaran.
      3. Fotokopi ijazah/tanda lulus.
      4. File pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm (terbaru), berformat JPG atau PNG, dengan ukuran maksimum 100 KB.
    5. Calon peserta harus melakukan Login dengan memasukkan Nomor Identitas dan PIN SNMPTN yang tercantum dalam bukti pembayaran.
    6. Calon peserta mengisi borang (formulir) pendaftaran online sesuai dengan petunjuk yang ada secara benar. Semua informasi yang diisikan dalam borang ini harus benar. Kesalahan/kecurangan dalam pengisian borang ini berakibat pembatalan penerimaan di PTN yang dituju.
    7. Calon peserta harus menyimpan dan mencetak file Kartu Bukti Pendaftaran online.
    8. Calon peserta menandatangani Kartu Bukti Pendaftaran tersebut. Kartu Bukti Pendaftaran yang telah ditandatangani berlaku sebagai Kartu Tanda Peserta SNMPTN 2011. Kartu ini harus disimpan dengan baik dan dibawa ketika mengikuti ujian. Calon peserta telah resmi dinyatakan sebagai peserta ujian SNMPTN 2011.
    Tutorial tatacara pendaftaran ujian tertulis dan atau keterampilan dapat diunduh (download) di website dengan alamat http://www.snmptn.ac.id mulai tanggal 25 Januari 2011.


  • INTEGRASI PROGRAM BIDIK MISI
    Pada tahun 2011, Program Bantuan Biaya Pendidikan (Bidik Misi) dari Kementerian Pendidikan Nasional bagi siswa SMA/SMK/MA/MAK diintegrasikan ke dalam pola seleksi SNMPTN. Ketentuan lebih lanjut mengenai program Bidik Misi ini dapat dilihat dalam laman http://bidikmisi.dikti.go.id.


  • PENGUMUMAN HASIL UJIAN TERTULIS DAN/ATAU KETERAMPILAN
    Hasil ujian tertulis dan/atau keterampilan diumumkan di website dengan alamat http://www.snmptn.ac.id yang dapat diakses pada hari Kamis, 30 Juni 2011 mulai pukul 00.00 WIB.


  • LAMAN (WEBSITE)  RESMI DAN ALAMAT PANITIA PELAKSANA
    1. Laman (website) resmi SNMPTN 2011 adalah http://www.snmptn.ac.id. Segala informasi mengenai SNMPTN dapat diakses melalui website tersebut.
    2. Calon peserta juga dapat memperoleh informasi melalui akun twitter SNMPTN: @snmptn2011
    3. Alamat Panitia Pelaksana SNMPTN 2011 adalah Gedung Rektorat IPB lantai 2 Kampus IPB Darmaga, Bogor. Telp/Fax. (0251) 8423068 ; e-mail: panitia@snmptn.ac.id.
    4. Informasi dan tata cara pendaftaran dapat ditanyakan melalui HALO SNMPTN 2011 (Call Center) : 0804-1-450-450

  • LAIN-LAIN
    Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan SNMPTN 2011 akan diinformasikan melalui laman (website) SNMPTN 2011 dan menjadi bagian dari Pedoman Operasional Baku (POB) SNMPTN 2011.


  • ALUR PENDAFTARAN UJIAN TERTULIS/KETRAMPILAN

    JADWAL PENTING SEPUTAR SNMPTN 2011

    Jadwal Penting SNMPTN 2011

    Sumber : http://www.snmptn.ac.id/index.php?menuId=3&page=9

    Jadwal berikut merupakan jadwal-jadwal penting yang harus diketahui peserta SNMPTN 2011.
    No Tanggal Kegiatan
    1 1 Februari – 12 Maret 2011 Pendaftaran SNMPTN Jalur Undangan
    2 21 Maret – 9 April 2011 Proses Seleksi Pilihan I di PTN Masing-masing
    3 15 – 16 April 2011 Penetapan Hasil Seleksi Tahap I
    4 18 April – 7 Mei 2011 Proses Seleksi Pilihan II di PTN Masing-masing
    5 13 – 14 Mei 2011 Penetapan Hasil Seleksi Akhir SNMPTN Jalur Undangan
    6 18 Mei 2011 Pengumuman Hasil SNMPTN Jalur Undangan
    7 31 Mei  dan/atau 1 Juni 2011 Pra Registrasi dan Registrasi SNMPTN Jalur Undangan
         
    8 2 – 24 Mei 2011 Pendaftaran SNMPTN Jalur Ujian Tertulis/Keterampilan
    9 31 Mei – 1 Juni 2011
    Pelaksanaan Ujian Tertulis
    10 3 – 4 Juni 2011
    Pelaksanaan Ujian Keterampilan
    11 26 – 28 Juni 2011 Penetapan Hasil SNMPTN Jalur Ujian Tertulis/Keterampilan
    12 30 Juni 2011 Pengumuman Hasil SNMPTN Jalur Ujian Tertulis/Keterampilan
         
    13 Juli 2011 Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Mandiri PTN

    Selasa, 01 Februari 2011

    Daftar Program Studi untuk UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA yang ditawarkan lewat SNMPTN UNDANGAN

    Daftar Program Studi untuk UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    No. Program Studi Daya Tampung   Tidak Buta Warna
    1. ADMINISTRASI NEGARA 17
    2. AKUNTANSI 17
    3. BAHASA. DAN SASTRA INDONESIA 17
    4. BAHASA DAN SASTRA INGGRIS 17
    5. BIMBINGAN & KONSELING 28
    6. BIOLOGI 19 Ya
    7. FISIKA 19 Ya
    8. IKORA 20 Ya
    9. ILMU SEJARAH 17
    10. KEBIJAKAN PENDIDIKAN 19
    11. KIMIA 19 Ya
    12. MANAJEMEN 17
    13. MANAJEMEN PENDIDIKAN 19
    14. MATEMATIKA 19
    15. PBSI 28
    16. PEND. ADM. PERKANTORAN 17
    17. PEND. AKUNTANSI 18
    18. PEND. BAHASA INGGRIS 28
    19. PEND. BAHASA JAWA 28
    20. PEND. BAHASA JERMAN 22
    21. PEND. BAHASA PRANCIS 22
    22. PEND. BIOLOGI 19 Ya
    23. PEND. EKONOMI 17
    24. PEND. FISIKA 19 Ya
    25. PEND. GEOGRAFI 17 Ya
    26. PENDIDIKAN LUAR BIASA 28
    27. PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH 19
    28. PEND. IPA 19 Ya
    29. PEND. IPS 17
    30. PEND. KEWARGANEGARAAN 18
    31. PEND. KIMIA 19 Ya
    32. PEND. MATEMATIKA 19
    33. PEND. SEJARAH 17
    34. PEND. SENI KERAJINAN 32 Ya
    35. PEND. SENI MUSIK 18
    36. PEND. SENI RUPA 17 Ya
    37. PEND. SENI TARI 27
    38. PEND. SOSIOLOGI 17
    39. PEND. TEK. INFORMATIKA 19 Ya
    40. PEND. TEK. MEKATRONIKA 17 Ya
    41. PEND. TEKNIK BOGA 17 Ya
    42. PEND. TEKNIK BUSANA 17 Ya
    43. PEND. T. ELEKTRO 17 Ya
    44. PEND. T. ELEKTRONIKA 9 Ya
    45. PEND. T. MESIN 17 Ya
    46. PEND. T. OTOMOTIF 17 Ya
    47. PEND. T. SIPIL & PERENCANAAN 17 Ya
    48. PG-PAUD 19 Ya
    49. PGSD 55 Ya
    50. PGSD PENJAS 20 Ya
    51. PJKR 32 Ya
    52. PKO 32 Ya
    53. TEKNOLOGI PENDIDIKAN 19 Ya

    Jadwal Seleksi Mandiri UNY 2011

    Jadwal Seleksi Mandiri UNY 2011 

    B. Program Seleksi Mandiri
        1. Seleksi Mandiri S1
            a. Pemilihan calon mahasiswa baru jenjang pendidikan S1 yang berkualitas dengan kemampuan 
                akademik dan potensial unggul.
            b. Peserta telah lulus ujian satuan pendidikan dan Ujian Nasional SMA/MA/SMK/MAK atau yang 
                setara tahun 2007, 2008, 2009,2010, dan 2011.
           Jadwal :
           Pendftaran     : 6 Juni - 7 Juli
           Tes Tulis        : 10 Juli
           Tes Praktek   : 11 dan 12 Juli
           Pengumuman : 19 Juli
        2. Seleksi Mandiri D3
           a. Pemilihan calon mahasiswa baru jenjang pendidikan D3 yang berkualitas dengan kemampuan 
                akademik dan potensial unggul.
           b. Peserta telah lulus ujian satuan pendidikan dan Ujian Nasional SMA/MA/SMK/MAK atau yang 
                setara tahun 2007, 2008, 2009,2010, dan 2011.
           Jadwal :

           Pendftaran     : 20Juni - 23 Juli
           Tes Tulis        : 24 Juli
           Pengumuman : 29 Juli
        3. Kerjasama
           Jadwal : menyesuaikan
    Pengumuman Sementara Tentang BIDIK MISI 

    Berdasarkan hasil rapat integrasi BIDIK MISI dan SNMPTN kami perlu menyampaikan beberapa hal yaitu :
    1. Pedoman Bidikmisi 2011 edisi revisi direncanakan akan di unggah tanggal 3 Februari 2011. Pedoman ini akan berisi tata cara dan mekanisme pendaftaran pasca integrasi dengan SNMPTN dan seleksi nasional serta penyesuaian yang dianggap perlu.
    2. Seleksi di PT dilakukan melalui (1) Jalur SNMPTN yang dilakukan dengan dua cara yaitu berdasarkan Undangan dan melalui Ujian Tulis, (2) seleksi nasional lainnya UMPN (politeknik) dan SPMB-PTAIN dan (3) Jalur seleksi lokal (mandiri) yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi
    3. Jika tidak memenuhi persyaratan yang berlaku pada jalur SNMPTN Undangan, maka Kepala Sekolah masih dapat mengajukan melalui jalur SNMPTN Ujian Tulis, UMPN dan SPMB-PTAIN atau mendaftar melalui jalur seleksi masuk PT dengan seleksi lokal (mandiri) menggunakan tata cara yang ditetapkan dalam pedoman Bidik Misi edisi revisi.
    Demikian pengumuman sementara ini kami buat atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

    KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK PADA SMP/MTS/SMPLB, SMA/MA/SMALB DAN SMK TAHUN PELAJARAN 2010/2011

    SALINAN
    sumber : http://dikmenkuningan.web.id/files/UN2011_Permen45.pdf

    PERATURAN
    MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
    REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 45 TAHUN 2010

    TENTANG
    KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK
    PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
    MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
    ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH
    KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
    Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 71, dan
                           Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
                           tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan
                           Menteri Pendidikan Nasional tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik
                           Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah
                           Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah
                           Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah
                           Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;
    Mengingat :  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
                              Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
                              78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
                          2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
                              Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
                              166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
                          3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
                              Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                              2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
                          4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
                              dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010
                              Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105)
                              sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
                              Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
                              17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
                              Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
                              Lembaran Negara Nomor 5157);
                          5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009
                              tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia;
                          6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
                              Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
                              Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
                              telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010
                              tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010
                              tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
                              Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
                          7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009
                              mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
                          8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
                              tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
                          9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
                              tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan
                              Dasar dan Menengah;
                        10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007
                              tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
                              Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
                              Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
                              Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk
                              Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
                        11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007
                              tentang Standar Penilaian Pendidikan;

    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
                            KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK PADA SEKOLAH
                            MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
                            MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH
                            ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR
                            BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN
                            PELAJARAN 2010/2011


    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1. Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
       (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
       Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar
       Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
    2. Ujian Sekolah/Madrasah selajutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran
       dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah
       untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
    3. Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan
        antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs,
        SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK.
    4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan
        penilaian kompetensi peserta didik secara nasional.
    5. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang
        diperoleh peserta didik dalam mengikuti UN.
    6. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M
        dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN.

    Pasal 2
    Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan setelah:
    a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
    b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
        yang terdiri atas:
        1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
        2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
        3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
       4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
    c. lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
    d. lulus UN.

    Pasal 3
    Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah memiliki rapor semester 1 (satu) sampai
    dengan semester 6 (enam).

    Pasal 4
    Kriteria penentuan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.


    Pasal 5
    (1) Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan
          SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan
          oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
    (2) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara
          nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 untuk
         SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk
         nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
    (3) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara
         nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan semester 5 untuk
         SMA/MA, SMALB dan SMK dengan pembobotan 60% (enam puluh persen)
         untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
     
      Pasal 6
    (1) Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan NA.
    (2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara
         Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan
         pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai S/M dari mata pelajaran
         yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN.
    (3) Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA
         sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma
         lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).


    Pasal 7
    Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan
    pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2

    Pasal 8
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
    ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.
                                        
                                                                                                    Ditetapkan di Jakarta
                                                                                                    pada tanggal 31 Desember 2010
                                                                                             MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

                                                                                                                             ttd.
                                                                                                               MOHAMMAD NUH

    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 31 Desember 2010
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                    REPUBLIK INDONESIA,
                                       ttd.
                         PATRIALIS AKBAR

    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 706




    Senin, 31 Januari 2011

    Ketentuan dan Persyaratan SNMPTN UNDANGAN


    SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI (SNMPTN) TAHUN 2011 JALUR UNDANGAN

    Sumber : http://snmptn.ac.id/index.php?menuId=3&page=12
    Pendaftaran SNMPTN 2011 Jalur Undangan dapat dilakukan secara online melalui laman (website) : http://undangan.snmptn.ac.id.
         I.              LATAR BELAKANG
                Penerimaan mahasiswa baru harus memenuhi prinsip adil dan tidak diskriminatif  dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, umur, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan perguruan tinggi.
    Perguruan tinggi sebagai lanjutan pendidikan setelah SLTA hendaknya dapat menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan berhasil menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan penilaian dan rekomendasi Kepala Sekolah.  Siswa yang berprestasi tinggi dan secara konsisten menunjukkan prestasinya tersebut layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa.
    Sekolah sebagai satuan pendidikan dan guru sebagai pendidik diyakini selalu menjunjung tinggi kehormatan dan kejujuran sebagai bagian dari prinsip pendidikan berkarakter.  Sekolah dengan demikian dapat diberikan penghargaan dan kepercayaan melakukan seleksi awal calon mahasiswa yang berprestasi dan diharapkan dapat menyelesaikan pendidikan tinggi dengan baik.
    1. TUJUAN
      Untuk dapat menjaring calon mahasiswa yang mempunyai prestasi akademik tinggi di SLTA seluruh Indonesia perlu dilakukan seleksi secara nasional melalui suatu kepanitiaan SNMPTN Jalur Undangan yang bertujuan :
      1. Mendapatkan mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik tinggi di SLTA
      2. Memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa yang berprestasi akademik tinggi untuk memperoleh pendidikan tinggi.
      3. Memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada sekolah untuk menjadi bagian pelaksana seleksi awal di tingkat sekolah.
    2. KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN
      1. Ketentuan Umum
        1. Jalur undangan ialah mekanisme seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik tanpa ujian tertulis/keterampilan.
        2. Jalur undangan tidak termasuk jalur penelusuran minat dan bakat.
        3. Kepala Sekolah mendaftarkan siswa terbaiknya untuk diseleksi menjadi calon mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri yang diminati.
      2. Persyaratan Sekolah
        1. Sekolah yang memiliki akreditasi A, B atau C dari BAN-SM dan/atau terdaftar pada database  SNMPTN Tahun 2010.
      3. Persyaratan Siswa Pelamar
        1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK yang sedang duduk di kelas 12 dan akan mengikuti UN pada tahun 2011.
        2. Siswa yang memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah dan memiliki prestasi akademik terbaik dengan peringkat sebagai berikut :
    Akreditasi Sekolah
    Jenis kelas
    Peringkat siswa dalam kelas
    A
    Akselerasi
    100% (semua siswa)
    A
    RSBI/Unggulan
    75% terbaik
    A
    Reguler
    50% terbaik
    B

    25% terbaik
    C

    10% terbaik




    1. TATA CARA PENDAFTARAN UNDANGAN
      1. Panitia pusat bersama-sama dengan panitia lokal menginformasikan kepada sekolah tentang pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana SNMPTN Jalur Undangan.
      2. Kepala Sekolah harus membaca dan  memahami seluruh ketentuan dan prosedur SNMPTN Jalur Undangan yang termuat dalam laman SNMPTN http://undangan.snmptn.ac.id, terutama yang berkaitan dengan persyaratan dan daya tampung program studi di masing-masing PTN.
      3. Kepala Sekolah secara proaktif mendaftarkan profil sekolahnya melalui laman SNMPTN http://undangan.snmptn.ac.id untuk mengikuti SNMPTN Jalur Undangan untuk mendapatkan user name dan password serta jumlah siswa yang dapat diusulkan mengikuti SNMPTN Jalur Undangan.
        Proaktif : panitia tidak akan mengirimkan undangan secara tertulis yang dikirimkan langsung ke alamat masing-masing sekolah.
      4. Kepala Sekolah mengisi data prestasi akademik siswa dengan menggunakan user name dan password secara online melalui laman SNMPTN http://undangan.snmptn.ac.id.
      5. Kepala Sekolah memberikan Nomor Pendaftaran dan Password yang didapatkan dari sistem kepada siswa pelamar yang direkomendasikan.
      6. Siswa Pelamar yang telah didaftarkan oleh Kepala Sekolah membayar uang pendaftaran ke Bank Mandiri dengan menunjukkan Nomor Pendaftaran.
        Catatan : Bagi siswa pelamar yang memenuhi persyaratan program Bidik Misi 2011 tidak perlu membayar biaya pendaftaran, sehingga siswa tersebut dapat langsung login untuk melakukan pendaftaran Jalur Undangan secara online.
      7. Siswa Pelamar dengan menggunakan Nomor Pendaftaran dan Password mengisi biodata, pilihan PTN dan program studi, mengunggah (upload) foto resmi terbaru, dan mencetak Kartu Bukti Pendaftaran, melalui laman SNMPTN http://undangan.snmptn.ac.id.
      8. Kepala sekolah dan siswa pelamar harus mengisi data dengan benar dan jujur. Ketidak-jujuran pengisian data akan dikenai sanksi dan dapat berakibat dibatalkannya seluruh proses seleksi jalur undangan, walaupun siswa pelamar sudah dinyatakan lulus.
    1. JADWAL SELEKSI JALUR UNDANGAN
      Pendaftaran             : 1 Februari – 12 Maret 2011
      Pengumuman Hasil    : 18 Mei 2011
      Registrasi                : 31 Mei dan/atau  1 Juni 2011
    2. PROGRAM STUDI DAN JUMLAH PILIHAN
      1. Setiap siswa pelamar dapat memilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) PTN yang diminati.
      2. Siswa pelamar dapat memilih program studi yang diminati pada masing-masing PTN yang dipilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga).
      3. Urutan pilihan program studi merupakan prioritas pilihan.
      4. Daftar program studi dan daya tampung SNMPTN Jalur Undangan tahun 2011 dapat dilihat pada laman SNMPTN http://undangan.snmptn.ac.id.
      5. Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui undangan berdasarkan penjaringan prestasi akademik diatur dan ditetapkan oleh masing-masing PTN yang dipilih siswa pelamar. Siswa pelamar wajib membaca ketentuan tersebut di laman (website) PTN yang diminati.
    3. BIAYA PENDAFTARAN
      Biaya pendaftaran SNMPTN Jalur Undangan Tahun 2011 sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
    4. PENGUMUMAN HASIL DAN REGISTRASI JALUR UNDANGAN
      1. Hasil seleksi jalur undangan akan diumumkan melalui laman SNMPTN http://undangan.snmptn.ac.id pada Rabu, 18 Mei 2011.
      2. Registrasi bagi siswa pelamar yang lulus seleksi jalur undangan akan dilakukan pada 31 Mei 2011 dan/atau 1 Juni 2011 di masing-masing PTN.
      3. Persyaratan dan ketentuan registrasi yang harus dipenuhi oleh siswa pelamar yang lulus dapat dilihat pada laman di masing-masing PTN.
    1. INTEGRASI PROGRAM BIDIK MISI
      Pada tahun 2011, Program Bantuan Biaya Pendidikan (Bidik Misi) dari Kementerian Pendidikan Nasional bagi siswa SMA/SMK/MA/MAK diintegrasikan ke dalam pola seleksi SNMPTN. Ketentuan lebih lanjut mengenai program Bidik Misi ini dapat dilihat dalam laman http://bidikmisi.dikti.go.id .
    2. LAIN-LAIN
      Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan SNMPTN Jalur Undangan Tahun 2011 akan diinformasikan melalui laman SNMPTN http://undangan.snmptn.ac.id dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Prosedur Operasional Baku SNMPTN Tahun 2011.
    3. ALUR

    INFO PMB PTN/PTS/KEDINASAN di INDONESIA

    INFO PTB AKADEMI & SEKOLAH TINGGI KEDINASAN

    Kumpulan Puisi Cinta

    Subscribe in a reader

    Berlangganan Artikel atau Informasi gratis Via Email

    Animasi Ikan Di Aquarium