statistik

Kamis, 24 Maret 2011

Pandanglah Sisi Positifnya Juga, Jangan Cuma Melihat Sisi Negatif Kinerja Aparat Ditjend Pajak

Setelah terungkapnya kasus demi kasus mafia perpajakan yang menyeret beberapa aparat Ditjend Pajak di Indonesia, hujatan publik semakin santer terdengar diberbagai media. Hingga saat inipun masalah itu terus bergulir bak bola liar. Ledekan dan kritikan pedas datang silih berganti dari para pemerhati kasus ini terhadap para aparat perpajakan khususnya terhadap para pelaku yang sudah tertangkap atau yang sedang menjalani masa peradilan. Pekerjaan rumah yang berat buat aparat hukum yang berwenang untuk mengusut tuntas kasus mafia perpajakan ini.

Melihat perkembangan kasus tersebut diatas seakan - akan hanya sisi negatif  kinerja aparat pajak saja yang jadi bahan omongan baik dikalangan masyarakat maupun di media - media.Padahal tidak sedikit juga hal - hal positif yang telah dijalankan mereka. Contohnya antara lain pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Selain itu juga mulai terealisasinya program beasiswa pendidikan bagi keluarga yang tidak mampu dari Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Perguruan Tinggi (PT). Semua itu juga berkat kinerja aparat pajak yang mampu mengemban amanah masyarakat dengan baik. 

Menilik dari semua itu tidak pantas kiranya jika kita menyalahkan dan membebankan seluruh kesalahan ini pada semua aparat pajak. Karena tidak semua aparat pajak menyalahgunakan kepercayaan dari masyarakat. Jangan sampai hanya gara - gara segelintir aparat yang yang berbuat salah atau menyimpang, kita menyalahkan semuanya. Kita harus bijak menyikapi semua ini dengan memandang sisi positifnya juga, jangan cuma melihat sisi negatifnya kinerja Aparat Ditjend Pajak.. 

NB: Karya ini tidak bermaksud menyalahkan atau membenarkan suatu pihak tertentu, ini hanya sebuah karya 
       anak bangsa yang belajar mengkritisi dan memberikan solusi dari suatu masalah yang berkembang 
       dimasyarakat.


                                                                                         Sayatan Belati Sukma : Rahmadi Aldilah

Rabu, 23 Maret 2011

“ Mengungkap Tabir Seputar Pajak "




     A.   Definisi Pajak
 
Menurut Rahmat  Soemitro  dalam  Mardiasmo  (2008)  pajak  adalah iuran  rakyat  kepada  kas  Negara  berdasarkan  Undang-Undang  (yang  dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan  yang digunakan  untuk  membayar Pengeluaran Umum. Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 28 tahun 2007  tentang  ketentuan  umum  dan tata cara  perpajakan  menjelaskan  bahwa  pajak  adalah  kontribusi  wajib  kepada Negara  yang  terutang  oleh orang pribadi  atau badan  yang  bersifat memaksa berdasarkan  Undang-Undang  dengan  tidak  mendapatkan  imbalan  secara langsung  dan  digunakan  untuk  keperluan  Negara  bagi  sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran rakyat yang bersifat wajib atau memaksa berdasarkan undang – undang dengan  tidak  mendapatkan  imbalan  secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara yang bertujuan untuk memakmurkan rakyat.

B.    Unsur Pajak
Unsur-unsur yang terdapat dalam definisi pajak diatas antara lain sebagai berikut :
1.     Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2.    Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3.    Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4.    Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
5.    Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

C.    Jenis Pajak
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu :
1.     Pajak Negara
Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
a)    Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
b)   Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009.
c)    Pajak Bumi dan Bangunan
Diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 1994.
d)   Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Diatur dalam UU No. 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
e)   Bea Materai
Diatur dalam UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
2.    Pajak Daerah
a)    Pajak Kendaraan bermotor
b)   Pajak radio
c)    Pajak reklame

D.   Fungsi Pajak
Menurut Mardiasmo (2008) mendefinisikan, fungsi pajak dibagi menjadi dua yaitu:
     (1) Fungsi Budgetair,
Fungsi Budgetair berarti pajak berfungsi sebagai sumber  dana  bagi  pemerintah  untuk  membiayai  pengeluaran-pengeluaranya,
(2) Fungsi mengatur (regularend),
Fungsi Regularend berarti pajak berfungsi sebagai  alat  untuk  mengatur  atau  melaksanakan  kebijaksanaan  pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.



Sumber Tulisan :
Mardiasmo. 2008. Perpajakan edisi Revisi. Yogjakarta : ANDI.
Undang-Undang nomor 28 tahun 2007  tentang  ketentuan  umum  dan tata cara  perpajakan.
Anonim.2009.Pajak.(wikipedia.go.id/pajak). Dikutip tanggal 21 Maret 2011.


                                                            Secarik Karya “Rahmadi Aldilah”

        

Selasa, 22 Maret 2011


Sistem Pembayaran Pajak Online : “Salah Satu Solusi Persempit Ruang Gerak Mafia Pajak”

Pada masa modern seperti saat ini, masih banyak penggunaan sistem yang tidak menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Salah satu contohnya adalah sistem pembayaran pajak yang ada di seluruh wilayah Indonesia Sistem pembayaran pajak yang masih memakai sistem langsung ke kas daerah, menyebabkan peluang terjadinya penyimpangan atau penyelewengan prosedur yang dilakukan oleh oknum Wajib Pajak (WP) dan pegawai pajak.
Kasus penyelewangan dan mafia perpajakan merebak di Indonesia setelah seorang aparat pajak disinyalir menjadi pemilik sebuah rekening dalam jumlah yang cukup besar. Terbongkarnya kasus tersebut memicu terungkapnya berbagai skandal perpajakan lainnya. Kasus – kasus ini sudah seperti mata rantai dan membentuk jejaring sehingga dapat disamakan dengan mafia. Mafia yaitu sebuah organisasi kejahatan yang terstruktur dan rapi serta memiliki sistem sendiri diluar sistem hukum kenegaraan walaupun terlihat sangat rahasia dan tidak dapat di pindai secara orang-perorang.
Salah satu objek yang dapat dimanfaatkan oleh mafia ini adalah administrasi pelaporan perpajakan. Saat ini sistem pembayaran pajak sebagian besar masih bersifat langsung atau bisa juga dikatakan diluar jaringan (off-line). Diluar jaringan (off-line) maksudnya wajib pajak masih harus melaporkan dengan mengisi formulir baik dengan kertas maupun digital (e-filing) dalam format tertentu. Selain itu wajib lapor tersebut ditambah dengan jadwal pelaporan baik bulanan maupun tahunan. Prosedur semacam ini sudah agak ketinggalan jaman manakala di perbandingkan dengan prosedur transaksi dalam jaringan (online).
Melalui sistem administrasi dalam jaringan (online) ini berbagai bentuk pelaporan pajak menjadi murah dan mudah, melalui satu pintu dan menekan penggunaan kertas sebagai dokumen. Disisi lain akan semakin mempersempit ruang gerak permainan antara Wajib Pajak (WP) dan aparat Pajak, maupun mereka yang tergabung dalam mafia perpajakan, karena akses untuk dokumen menjadi semakin rumit, dikarenakan sistem pengamanan komputer yang memang diciptakan secara khusus.
Oleh karena itu sistem pembayaran pajak di Indonesia perlu dievaluasi dan diperbaharui secara menyeluruh. Salah satu caranya adalah dengan memanfaatkan media dalam jaringan (online) sebagai sistem pembayaran atau pelaporan pajak. Karena jika tidak praktek mafia perpajakan akan semakin subur dinegeri yang kita cintai ini.
 Pahatan Hati : Rahmadi Aldilah

INFO PMB PTN/PTS/KEDINASAN di INDONESIA

INFO PTB AKADEMI & SEKOLAH TINGGI KEDINASAN

Kumpulan Puisi Cinta

Subscribe in a reader

Berlangganan Artikel atau Informasi gratis Via Email

Animasi Ikan Di Aquarium